PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 13
BAB 5 — ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi BPP Provinsi terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pengelolaan Batas Negara; d. Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan; e. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; f.Bidang Kerjasama; dan g. Unit Pelaksana Teknis. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Seksi. (3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (4) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
