PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
