Pasal 9
BAB 3 — DIMENSI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mencakup indikator: a. ketepatan waktu; dan b. keteraksesan. (2) Ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengukuran terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara tepat waktu dengan memperhatikan masa penyajian informasi dokumen paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keteraksesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pengukuran terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dapat diakses atau diunduh secara umum dan terbuka untuk publik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sekurang-kurangnya selama dua tahun anggaran.
