PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — DIMENSI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup: a. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen); b. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk urusan kesehatan sebesar 10% (sepuluh persen) diluar gaji; c. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dana transfer; dan d. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
