PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. peringkat baik dengan nilai A; b. peringkat perlu perbaikan dengan nilai B; dan c. peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai C.
