PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikelompokan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. (2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (3) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
