PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — DIMENSI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kondisi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mencakup indikator: a. kemandirian keuangan; b. fleksibilitas keuangan; c. solvabilitas operasional; d. solvabilitas jangka pendek; e. solvabilitas jangka panjang; dan f. solvabilitas layanan.
