PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 6
BAB 4 — PENGOLAHAN
Pengolahan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui: a. penciptaan; b. pelayanan; dan c. penataan.
