PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENANGGUNGJAWAB
(1) Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan:
a. desa/kelurahan atau nama lainnya; b. kecamatan atau nama lainnya; c. UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. (2) Pendokumentasian dalam pengendalian dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
