PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGENDALIAN
Penyusutan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berdasarkan: a. jadwal retensi dokumen; b. dokumen yang sudah mencapai batas waktu penyimpanan; c. proses penyusutan dokumen dilengkapi dengan dokumen pendukung; d. penilaian berkas dokumen; dan e. persetujuan dari Bupati/Walikota.
