PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGENDALIAN
Penyusutan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilakukan untuk: a. mengurangi volume dokumen yang tidak bernilai guna dan tidak digunakan; dan b. mengurangi biaya pemeliharaan.
