PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat desa/kelurahan yang dikelola oleh pengelola Posyandu. (2) Pendirian posyandu ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah. (3) Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fleksibel, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan kemampuan sumber daya.
