PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 34
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penghargaan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD dan EPPD provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ dan RLPPD kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
