PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. (2) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. (3) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
