PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD. (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke badan pusat statistik.
