PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 3
BAB 2 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.
