PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi: a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
