Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan proses pemilihan pangan yang di konsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam- macam bahan pangan. (2) Pendidikan gizi dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan pemberian makanan tambahan. (3) Pemanfaatan pekarangan rumah dan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyuluhan pertanian kepada tim pelaksana. (4) Pemberian obat cacing bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan satu kali dalam jangka waktu enam bulan. (5) Pola hidup sehat dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e merupakan cara mendidik dan membiasakan anak berprilaku sehat.
