PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Makanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan: a. beragam; b. bergizi seimbang dan aman; dan c. mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dipantau oleh petugas gizi pusat kesehatan masyarakat dan/atau bidan desa yang dikoordinasikan dengan dinas kesehatan.
