PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup PMT-AS meliputi pemberian makanan tambahan kepada peserta didik dan kegiatan pendukung lainnya. (2) Kegiatan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penganekaragaman pangan; b. pendidikan gizi dan kesehatan; c. pemanfaatan pekarangan rumah dan sekolah; d. pemberian obat cacing bagi peserta didik; dan e. pola hidup sehat dan pendidikan.
