PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Pasal 15
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada Camat setiap bulan (2) Camat memberikan laporan pelaksanaan PMT-AS kepada bupati/walikota setiap dua bulan sekali. (3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada gubernur setiap empat bulan sekali. (4) Gubernur melaporkan pelaksanaan PMT-AS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setiap enam bulan sekali.
