PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah yang selanjutnya disingkat PMT-AS adalah kegiatan pemberian makanan kepada peserta didik dalam bentuk jajanan/kudapan atau makanan lengkap yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan.
- Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka PMT-AS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.
- Peserta didik adalah siswa Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfal atau disingkat TK/RA dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau disingkat SD/MI baik negeri maupun swasta.
- PMT-AS pusat adalah tim koordinasi lintas sektor yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan organisasi/lembaga kemasyarakatan.
