PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — SISTIM MANAJEMEN KINERJA
(1) Penyusunan peta strategis kementerian dan penyusunan IKU kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyusunan peta strategis komponen dan penyusunan IKU komponen dilakukan oleh pimpinan komponen.
