PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — SISTIM MANAJEMEN KINERJA
SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan: a. Penyusunan Peta strategis; b. Penyusunan Indikator Kinerja Utama; c. Pemantauan dan Evaluasi; dan d. Pelaporan Kinerja.
