Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
2.
Kota Yogyakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan
Haminte-Kota Jogjakarta.
3.
Kabupaten Bantul adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa
Jogjakarta.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7.
Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau
batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau
PABU.
