Pasal 9
BAB 5 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim Koordinasi DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri pada tingkat Kementerian. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang – kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Unit Eselon I Pembina terkait. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK; b. mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK; c. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK; dan d. menghimpun Laporan dari Unit Eselon I dan menyiapkan Laporan Tahunan Menteri kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK.
