PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Unit Eselon I terkait tentang kesesuaian dengan prioritas nasional.
