PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina Bidang DAK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
