PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan yang merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina DAK terkait, dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut.
