PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — HIBAH
Hibah dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lain; c. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau d. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi:
