Pasal 4
BAB 3 — HIBAH
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. (4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan d. memenuhi persyaratan penerima hibah. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
