Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap: a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan konsisten mempertahankan
Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diundangkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal penganggaran hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini dan ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
