PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 22
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. 10. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
