PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 471
(1) Seksi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. (2) Seksi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat. 7. Ketentuan Pasal 1096 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
