Pasal 1096
Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Barat. 8. Di antara Pasal 1405 dan Pasal 1406 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1405 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1405 A Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.168 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.168 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
