PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 466
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Provinsi Aceh; dan b. Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Ketentuan Pasal 467 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
