PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 464
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I, sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.168 Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Ketentuan Pasal 466 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
