PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 799
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Bagian Program dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan urusan surat-menyurat; c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan informasi dan dokumentasi hasil kerja sama; e. fasilitasi pengukuran indeks kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan luar negeri; f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta administrasi pelayanan perjalanan ke luar negeri; dan g. pelaksanaan urusan perencanaan kerja sama.
