PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 798
BAB 16 — PUSAT
Bagian Program dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, mengkoordinir pelaksanaan penyusunan perencanaan, program dan penganggaran, keuangan, merencanakan dan menganggarkan kegiatan, dan penyusunan pedoman, fasilitasi pengukuran indeks kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan luar negeri petunjuk teknis serta administrasi pelayanan perjalanan keluar negeri, pemeliharaan barang inventaris kantor.
