Pasal 792
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Pusat Penerangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan Pemerintah Daerah di bidang penerangan masyarakat; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat; e. pengumpulan, penyaringan, dokumentasi, dan penerbitan informasi publik; f. perumusan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta publikasi; g. pengoordinasian dan fasilitasi juru bicara kepala daerah; h. pengoordinasian, fasilitasi, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan layanan informasi publik di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; i. pengelolaan urusan perpustakaan Kementerian; j. pengelolaan media massa dan media sosial Kementerian; k. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang perpustakaan lingkup pemerintah daerah; l. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
m. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat serta pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat.
