PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 791
BAB 16 — PUSAT
(1) Pusat Penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah di bidang penerangan masyarakat. (2) Pusat Penerangan dipimpin oleh Kepala Pusat secara ex- officio sebagai Juru Bicara Kementerian.
