Pasal 789
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi; b. penyusunan kebijakan tentang infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi; c. pelaksanaan identifikasi, perancangan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, monitoring, evaluasi, pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan pusat data; d. pelaksanaan, implementasi dan operasionalisasi keamanan informasi di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi.
