PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 788
BAB 16 — PUSAT
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi di lingkungan Kementerian.
