Pasal 771
BAB 14 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang hukum dan kesatuan bangsa. (2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m, mempunyai memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang pemerintahan. (3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf o, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang ekonomi dan pembangunan. (5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf p, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang aparatur dan pelayanan publik.
