PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 770
BAB 14 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah pemerintahan dalam negeri.
