PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 768
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi yang kompeten, ditunjuk diantara tenaga fungsional. (3) Kelompok jabatan fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (4) Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
