PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 767
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan
program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
