Pasal 728
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727, Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa; d. penyiapan bahan fasilitasi, pendampingan dan pelaksanaan pembinaan strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa; f. pelakasanaan sosialisasi, desiminasi, asistensi, bimbingan teknis dan hubungan antarlembaga, serta penyiapan bahan kerjasama terhadap strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi
desa; g. pengelolaan data teknis dan sistem informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa; h. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengelolaan pelaporan inovasi daerah, penilaian inovasi unit kerja Kementerian dan monitoring dan evaluasi inovasi pemerintahan dalam negeri serta monitoring dan evaluasi inovasi desa; i. pelaksanaan layanan manajemen pusat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
