PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 727
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian
rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, dan pengelolaan pelaporan inovasi daerah.
