Pasal 724
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan
anggaran strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan desa; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa; d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa; f. pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terhadap kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa; g. pengelolaan data teknis dan informasi di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa; h. pelaksanaan layanan manajemen Pusat; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
